HUKUM TADARUS AL-QUR’AN

Posted by Unknown

Hukumnya :

Syaikhul Islam dalam Fatawa Al-Kubro, 2/297, berkata,

Perintah dan anjuran membaca Al-Quran, lebih besar penekanannya kepada orang yang shalat dibanding orang di luar shalat. Karena membaca Al-Quran dalam shalat, lebih utama daripada membacanya di luar shalat. Riwayat yang ada tentang keutamaan membaca Al-Quran, lebih besar bagi orang yang shalat daripada selainnya.”

Penjelasan :

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, karena di dalamnya terkandung beribu kebaikan. Tidak heran pada bulan ini semua umat Islam berlomba-lomba mencari kebaikan, termasuk tadarus (membaca) Alquran. Pada malam hari Ramadlan, masjid-masjid marak dengan bacaan Al-Qur'an secara silih berganti. Tidak jarang, bacaan tersebut disambungkan pada pengeras suara. Semua itu dilakukan dengan satu harapan: berkah Ramadlan yang telah dijanjikan Allah SWT.

Bagaimana  hukum melakukan tadarus tersebut ?

Pada bulan Ramadhan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Abu Hurairah RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memeriahkan bulan Ramadlan dengan ibadah/qiyamu ramadhan; (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu”. (Shahih Bukhari, h.1870)

Al-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, qiyam ramadhan (dalam hadist  diatas) adalah mengisi dan memeriahkan malam Ramadlan dengan melakukan shalat dan membaca Al-Qur'an. (Subulus Salam Juz II, h. 173)

Membaca Al-Quran pada malam hari di bulan Ramadhan sangat dianjurkan oleh agama. Kemudian bagaimana jika membaca Al-Quran secara bersama-sama, yang satu membaca dan yang lain menyimak?

Syaikh Nawawi Al-Bantani menjawab, termasuk membaca Al-Quran adalah mudarasah, yang sering disebut dengan idarah. Yakni seseorang membaca pada orang lain. Kemudian orang lain itu membaca pada dirinya. Yang seperti itu tetap sunah.” (Nihayah al-Zain, 194-195)

Dapat disimpulkan bahwa tadarus Al-Quran yang dilakukan di masjid-masjid pada bulan Ramadhan tidak bertentangan dengan agama dan merupakan perbuatan yang sangat baik, karena sesuai dengan tuntunan Rasul. Jika dirasa perlu menggunakan pengeras suara  agar menambah syiar Islam, maka hendaklah diupayakan sesuai dengan keperluan dan jangan sampai menganggu pada lingkungannya.

Dalil

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah Al-Quran di hadapanku,” Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah aku membaca Al-Quran di hadapanmu, padahal dia diturunkan kepadamu?” Beliau berkata, “Aku senang mendengarnya dari orang lain.” Lalu aku membaca surat An-Nisa di hadapannya, hingga ketika sampai pada ayat,


“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhamad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (QS An-Nisa: 41) Belaiu berkata, “Cukup sampai di sini.” Lalu aku menoleh kepadanya, aku dapati kedua matanya bercucuran air mata.” (HR. Bukhari, no. 4763, Muslim, no. 800)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Disyariatkan bagi seorang muslim dalam bulan ini untuk mempelajari Al-Quran di malam atau siang hari untuk meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau mengulang Al-Quran bersama Jibril setiap tahun di bulan Ramadan. Bahkan di tahun terakhir (menjelang kematiannya) hal itu dilakukan dua kali. Tujuannya untuk ibadah dan tadabbur terhadap Al-Quran dan mengambil manfaat darinya serta untuk mengamalkannya. Ini termasuk perbuatan salafushaleh. Maka hendaknya bagi setiap mukmin, baik laki-laki maupun wanita, menyibukkan dirinya dengan Al-Quranul Karim, baik dengan membacanya, merenunginya atau mengkajinya, atau dengan menyimak kembali kitab-kitab tafsir untuk mengambil manfaat dari ilmunya.” (Majmu Fatawa Syaikh Ibn Baz, 11/319, 320)
Artikel Terkait
0 Comments
Tweets
Comments

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment