Makalah Tentang Tarawih

Posted by Rochim

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kata “tarawih” merupakan bentuk jamak (plural) dari tarwihah, artinya istirahat untuk menghilangkan kepenatan, berasal dari kata ar-rahah (rehat) yang berarti hilangnya kesulitan dan keletihan. Kata tarwihah pada mulanya digunakan untuk majelis secara umum. Kemudian kata itu digunakan untuk menunjukkan majelis yang diadakan setelah empat rakaat pada malam-malam bulan Ramadhan. Kemudian setiap empat rakaat itu dinamakan tarawih secara majas. Shalatnya dinamakan shalat tarawih, karena kaum muslimin dahulu suka memanjangkan shalat mereka, kemudian duduk beristirahat setelah empat rakaat, setiap dua rakaat ditutup dengan satu salam.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Sejarah Shalat Tarawih
2.    Berjamaah Atau Sendirian Dalam Sholat Tarawih
3.    Hukum Dan Keutamaan Shalat Tarawih
4.    Pendapat Para Fuqoha
5.    Dalil Tarawih 20 Rakaat

C.    TUJUAN MASALAH
1.    Mengetahui Sejarah Shalat Tarawih
2.    Memahami mana yang lebih utama, Berjamaah Atau Sendirian Dalam Sholat Tarawih
3.    Mengetahui Hukum Dan Keutamaan Shalat Tarawih
4.    Mencermati Pendapat Para Fuqoha
5.    Mengetahui dan memahami Dalil Tarawih 20 Rakaat

BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH SHALAT TARAWIH
Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut.  Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya hingga tiga malam berturut-turut.

Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, “Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya.”
Akhirnya shalat malam di bulan Ramadhan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi seperti itu berlanjut hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat. Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid’ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umar telah menghidupkan sunnah ini lalu mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu. Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama.”

B.    BERJAMAAH ATAU SENDIRIAN DALAM SHOLAT TARAWIH
Para ulama berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama dalam melaksanakan shalat tarawih, apakah dilaksanakan secara sendirian (munfarid) atau berjamaah?

Para ulama Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa disunnahkan shalat tarawih berjamaah. Ulama Malikiyah juga berpendapat serupa, hanya saja mereka menganjurkan pelaksanaan shalat  tarawih di rumah secara berjamaah selama tidak menyebabkan masjid menjadi kosong sama sekali dan dilakukan dengan semangat di dalam rumah. Adapun para ulama Syafiiyah, yang menjadi mazhab mereka adalah shalat tarawih secara berjamaah lebih utama secara mutlak. Imam Nawawi berkata, “Itulah yang diambil oleh kebanyakan ulama. Adapun Rabiah, Malik, Abu Yusuf dan lain-lain, mereka mengatakan bahwa sendirian lebih utama.”

Mayoritas ulama berdalil dengan ijma’ sahabat, yaitu bahwa mereka dahulu berkumpul berjamaah di masjid untuk shalat tarawih pada masa Umar bin Khatthab tanpa ada pengingkaran dari seorang pun. Hal ini menjadi alasan terkuat disunnahkannya shalat tarawih secara berjamaah.

Adapun yang berpendapat bahwa shalat sendirian lebih utama, mereka berdalil dengan hadits Aisyah tentang shalat tarawih Rasulullah SAW, juga dengan hadits yang berbunyi, “Shalatlah kalian di rumah kalian masing-masing.” Dikuatkan lagi oleh hadits shahih yang sudah sangat populer yaitu, “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dilakukan di dalam rumahnya, kecuali shalat wajib (fardhu).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ash-Shan’ani juga memilih pendapat kedua ini. Beliau berkata, “Sebaik-baik perkara adalah apa yang dahulu dilakukan pada masa Nabi SAW.”

Namun, siapa saja yang memperhatikan dalil kedua belah pihak di atas akan mendapati bahwa shalat tarawih berjamaah di masjid telah ada pada masa Nabi SAW masih hidup. Akan tetapi, hal itu kemudian dihentikan karena khawatir akan diwajibkan. Ini adalah salah satu bukti kasih sayang Nabi SAW terhadap umatnya, bukan karena berjamaah menyelisihi petunjuk beliau. Adapun setelah beliau wafat, maka kekhawatiran ini menjadi hilang sehingga hukumnya kembali kepada asalnya.

Adapun perkataan Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam, “Tidak ada bid’ah yang terpuji,” ini adalah perkataan keliru yang dimaksudkan untuk menjatuhkan reputasi Khalifah Umar bin Khatthab, karena kata bid’ah secara bahasa berarti sesuatu yang baru diadakan tanpa ada contoh sebelumnya, dengan pengertian ini maka bid’ah ada yang hukumnya wajib seperti mendokumentasikan ilmu-ilmu pengetahuan dan membantah orang-orang ateis, atau bisa menjadi sunnah seperti membangun sekolah atau madrasah, dan bisa juga mubah seperti variasi rumah dan pakaian. Dalam hadits, “Setiap bid’ah adalah sesat” di sini bid’ah bermakna lawan kata dari sunnah. Inilah yang sudah pasti tercela dan sesat.

Adapun yang sedang kita bahas di sini, bukanlah termasuk dalam kategori tercela, bahkan ia terpuji karena ia bersumber dari hadits yang menyatakan tentang shalat tarawih secara berjamaah. Sedangkan larangan Nabi SAW itu adalah karena alasan kekhawatiran akan diwajibkannya shalat tarawih, sehingga setelah beliau wafat, kekhawatiran itu sudah hilang karena tidak ada wahyu lagi setelah beliau wafat.

Kemudian, hadits “Sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya”, hadits ini masih bersifat umum dan ia telah dikhususkan oleh hal-hal lain seperti shalat Idul Fitri dan Idul Adha, shalat istisqa, shalat gerhana dan lain-lain. Dengan demikian, shalat tarawih keliar dari keumuman hadits tersebut dan masuk ke dalam kekhususan hadits yang disebutkan sebelumnya tentang shalat tarawih berjamaah. Apalagi dikuatkan dengan ijma’ sahabat, sehingga menjadikan shalat tarawih berjamaah menjadi sunnah yang dianjurkan, sebagaimana mazhab mayoritas ulama.

C.    HUKUM DAN KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH
Seluruh ulama sepakat menyatakan bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah, bahkan menurut Hanafiyah, Hanabilah dan beberapa Malikiyah hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan). Hukum itu mencakup laki-laki dan perempuan.
Shalat tarawih termasuk salah satu syiar agama Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan puasa Ramadan dan aku menyunnahkan bangun (shalat di malam hari)nya.” Abu Hurairah berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganjurkan shalat tarawih tanpa memaksa.” Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bangun pada bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan rasa harap, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

D.    PENDAPAT PARA FUQOHA
Imam Tirmidzi berkata, “Para ahli ilmu berbeda pendapat mengenai Qiyam Ramadan, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat tarawih dilaksanakan 41 rakaat bersama witir, ini adalah perkataan penduduk Madinah, dan yang diamalkan adalah ini menurut mereka di Madinah. Sedangkan kebanyakan ahli ilmu mengikuti apa yang diriwayatkan dari Umar, Ali dan sahabat Nabi SAW lainnya yaitu 20 rakaat, ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak dan Asy-Syafii. Asy-Syafii berkata: ‘inilah yang saya dapati di negeri kami, Makkah, mereka melaksanakannya 20 rakaat’. Ahmad berkata: ‘telah diriwayatkan dalam masalah ini bermacam-macam riwayat’, dan beliau tidak memutuskan salah satunya. Ishaq berkata: ‘bahkan kami memilih 41 berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ubay bin Kaab’.”

Berikut ini kutipan pernyataan-pernyataan para ulama mengenai jumlah rakaat shalat tarawih:
Imam Syafii rahimahullahu ta’ala (w.204H) berkata: “Adapun shalat pada bulan Ramadhan, maka sholat munfarid (sendirian) lebih aku sukai, dan aku melihat mereka di Madinah berdiri (shalat) dengan tigapuluh sembilan rakaat. Yang lebih aku sukai adalah dua puluh (rakaat).”
Beliau juga berkata: “Tidak ada batasan dalam masalah ini, dan tidak ada pula ketentuan yang harus dipatuhi, karena sesungguhnya ia (tarawih) itu adalah nafilah (shalat sunnah tambahan). Jika mereka memperpanjang berdiri dan mempersedikit sujud, maka itu baik dan lebih aku sukai. Namun jika mereka memperbanyak rukuk dan sujud, maka itu juga baik.”
Ibnu Abdil Barr rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Paling sedikit shalat tarawih dilaksanakan duabelas rakaat, dua-dua, kemudian witir. Itulah shalat yang dahulu dilakukan oleh Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan dan selainnya. Jamaah dari para ulama dan salafus sholih di Madinah menyukai duapuluh rakaat dan witir. Sebagian lain menyukai tiga puluh enam rakaat dan witir, dan inilah yang dipilih oleh Malik dalam riwayat Ibnul Qasim darinya.”
Al-Kamal bin Al-Humam rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Shalat tarawih duapuluh rakaat adalah termasuk sunnah Khulafaur Rasyidin. Sabda Rasulullah SAW: ‘Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin’ adalah anjuran dari beliau untuk mengikuti sunnah mereka.”
Al-Kasani rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Umar (bin Khattab) mengumpulkan para sahabat Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan dengan diimami oleh Ubay bin Kaab RA. Mereka shalat sebanyak duapuluh rakaat, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu, sehingga menjadi ijma’ dari mereka atas hal itu.”
Ad-Dasuqi rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Dahulu itulah yang diamalkan oleh para sahabat dan tabiin.”
Ibn Abidin rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Itulah yang diamalkan oleh manusia di Timur dan di Barat.”
Ali As-Sanhuri rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Itulah yang diamalkan manusia dan berlanjut sampai di zaman kita di seluruh negeri.”
Ulama Hanabilah mengatakan: “Ini merupakan hal yang masyhur di kalangan para sahabat sehingga menjadi ijma’.”
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Pasal: pendapat yang dipilih oleh Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hambal) rahimahullah dalam masalah ini adalah duapuluh rakaat.”
Dalam Asy-Syarh Al-Kabir juga disebutkan: “Pasal: jumlah rakaat shalata tarawih adalah duapuluh rakaat. Itu adalah pendapat Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Asy-Syafii. Adapun Malik ia berkata: tigapuluh enam.”
Al-‘Adawi rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Sebelas rakaat itu dahulu adalah permulaan perkara, kemudian berpindah menjadi duapuluh. Oleh karena itu, Ibnu Habib berkata: ‘Umar kembali kepada duapuluh tiga rakaat’.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata:
“Yang paling baik adalah disesuaikan dengan kondisi kaum muslimin. Kalau mereka mampu berdiri lama, maka sepuluh rakaat dan tiga rakaat setelahnya sebagaimana Nabi SAW melakukan shalat untuk dirinya sendiri, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, itulah yang paling baik. Kalau mereka tak mampu, maka duapuluh rakaat itulah yang paling baik. Itulah yang diamalkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Jumlah itu  merupakan pertengahan antara sepuluh dengan empat puluh. Kalau dilakukan sebanyak empat puluh atau selainnya juga boleh tanpa ada larangan. Hal itu telah dinyatakan oleh lebih dari satu imam, di antaranya adalah Imam Ahmad dan lain-lain. Beliau berkata: Barangsiapa mengira bahwa shalat tarawih dibatasi jumlah tertentu dari Nabi SAW yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, maka ia telah keliru.”

E.    DALIL TARAWIH 20 RAKAAT
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat.
Berikut ini adalah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.
1.    Hadis mauquf.
“Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari `Urwah bin al-Zubair, dari Abd. Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: “Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang lain melakukan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.
Kemudian Umar berkata: “Menurutku akan lebih baik jika aku kumpulkan mereka pada satu imam.” Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka`ab. Pada kesempatan malam yang lain, aku (Rahman bin Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan aku menyaksikan) masyarakat melakukan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: “Ini adalah sebaik-baik bid`ah…” (HR. Bukhari).

Di dalam hadis yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab adalah dua puluh.
 “Diriwayatkan dari al-Sa`ib bin Yazid radhiyallahu `anhu. Dia berkata : “Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat.”
Hadis kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.
Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu al-marfu`). Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal al-ra`yi).

2.    Ijma` para shahabat Nabi.
Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka`ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa`im. Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A`isyah dan seabrek shahabat senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in) kalah berani dengan seorang wanita yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur`an ketika beliau hendak membatasi besarnya mahar?

Konsensus (ijma`) para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi`in dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, semenjak masa Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu `anhu hingga saat ini, shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melakukan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. Para ulama salaf tidak ada yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat.
Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan:
“Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka`ab mengimami shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka banyak ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah, karena Ubay bin Ka`ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari…”

Di samping kedua dalil yang sangat kuat di atas, ada beberapa dalil lain yang sering digunakan oleh para pendukung Tarawih dua puluh rakaat. Namun, menurut hemat penulis, tidak perlu mencantumkan semua dalil-dalil tersebut. Karena di samping dha`if, kedua dalil di atas sudah lebih dari cukup.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat. Imam Tirmidzi berkata, “Para ahli ilmu berbeda pendapat mengenai Qiyam Ramadan, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat tarawih dilaksanakan 41 rakaat bersama witir, ini adalah perkataan penduduk Madinah, dan yang diamalkan adalah ini menurut mereka di Madinah. Sedangkan kebanyakan ahli ilmu mengikuti apa yang diriwayatkan dari Umar, Ali dan sahabat Nabi SAW lainnya yaitu 20 rakaat, ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak dan Asy-Syafii. Asy-Syafii berkata: ‘inilah yang saya dapati di negeri kami, Makkah, mereka melaksanakannya 20 rakaat’. Ahmad berkata: ‘telah diriwayatkan dalam masalah ini bermacam-macam riwayat’, dan beliau tidak memutuskan salah satunya. Ishaq berkata: ‘bahkan kami memilih 41 berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ubay bin Kaab’.

DAFTAR PUSTAKA

http://ockym.blogspot.com
http://www.google.com
http://id.wikipedia.org
Referensi lainnya
Artikel Terkait
0 Comments
Tweets
Comments

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment