KLIPING IPS KENAMPAKAN ALAM DAN KENAMPAKAN SOSIAL

Posted by Rochim

DATARAN TINGGI

Dataran tinggi (disebut juga plateau atau plato) adalah dataran yang luas  terletak pada ketinggian 300-600 meter di atas permukaan laut. Dataran tinggi berada di daerah pegunungan atau dikelilingi oleh bukit-bukit sehingga udaranya sangat dingin dan segar.
Dataran tinggi terbentuk sebagai hasil erosi dan sedimentasi. Dataran tinggi bisa juga terjadi oleh bekas kaldera luas, yang tertimbun material dari lereng gunung sekitarnya.
Daerah pada dataran tinggi memiliki udara yang sejuk dengan pemandangan yang indah sehingga menyebabkan banyak orang mendirikan rumah-rumah atau vila sebagai tempat istirahat. Selain itu, dataran tinggi banyak dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan seperti teh, kopi, bunga, sayuran dan sebagainya serta sebagai tempat pariwisata dan tempat peristirahatan.

DATARAN RENDAH

Dataran rendah merupakan wilayah dataran yang relatif datar, luas dan memiliki ketinggian kurang dari 200 meter di atas permukaan laut. Di Indonesia daerah dataran  rendah merupakan daerah yang penuh dengan kedinamisan dan kegiatan penduduk yang sangat beragam. Daerah dataran rendah cocok dijadikan wilayah pertanian, perkebunan, peternakan, kegiatan, industri, dan sentra-sentra bisnis.
Lokasi yang datar, menyebabkan pengembangan daerah dapat dilakukan seluas mungkin. Pembangunan jalan raya dan jalan tol serta kelengkapan saran transportasi ini telah mendorong daerah dataran rendah menjadi pusat ekonomi penduduk. Kemudahan transportasi dan banyaknya pusat-pusat kegiatan di daerah dataran rendah menarik penduduk untuk menetap disana. Oleh karena, itu penduduknya semakin bertambah dan kebutuhan tempat tinggal serta tempat usaha juga meningkat. Lahan-lahan seperti sawah dan hutan sebagai penyangga keseimbangan alam semakin berkurang digantikan oleh tumbuhnya bangunan bertingkat. Hal ini banyak menimbulkan permasalahan, seperti daerah resapan air berkurang yang mengakibatkan banjir pada saat musim hujan dan kekeringan pada saat musim kemarau.Pada umumnya, daerah dataran rendah terdapat banyak aliran sungai dan keadaan udaranya panas. Dataran rendah di wilayah Indonesia membentang luas di sepanjang Pulau Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, Bali, Papua, Nusa Tenggara serta pulau-pulau kecil. Penduduk kota yang menetap di dataran rendah memanfaatkan daerahnya sebagai tempat tinggal. Dataran rendah dimanfaatkan sebagai tempat perkebunan tebu atau kelapa, lahan pertanian, industri dan pemukiman.

PEGUNUNGAN
Pegunungan merupakan rangkaian gunung yang saling menyambung satu sama lain, tinggi, luas dan memanjang dengan mencapai ketinggian lebih dari 700 meter di atas permukaan laut sehingga di daerah pegunungan udaranya sangat sejuk dan segar. Pegunungan dimanfaatkan sebagai tempat istirahat, wisata alam dan camping seperti di Pegunungan Jaya Wijaya, sebagai tempat tumbuh hutan (daerah perlindungan hewan dan tumbuhan agar tidak punah) dan juga digunakan untuk usaha perkebunan bunga, sayuran dan tanaman industri. Wilayah Indonesia dibedakan menjadi dua rangkaian pegunungan dunia, yaitu rangkaian Pegunungan Sirkum Pasifik membentang mulai dari Sulawesi Utara, KepulauanMaluku Utara dan berakhir di Papua dan rangkaian Pegunungan Mediterania membentang mulai dari ujung barat laut Sumatra, Jawa, Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara dan berakhir di Kepulauan Maluku bagian selatan.

GUNUNG

Gunung merupakan bagian yang menonjol terdapat di bumi (bukit yang tinggi dan besar) dengan ketinggian lebih dari 600 meter di atas permukaan laut. Wilayah Indonesia memiliki banyak gunung baik gunung yang berapi maupun yang tidak berapi. Gunung berapi adalah gunung yang masih aktif dan sewaktu-waktu dapat meletus sedangkan gunung tidak berapi adalah gunung yang sudah tidak aktif lagi. Gunung dimanfaatkan sebagai pengatur iklim dan penyimpan air, dijadikan sebagai tempat wisata, material dari gunung berapi yang meletus dapat menyuburkan tanah dan pasirnya dapat digunakan sebagai bahan bangunan.

BAHASA

Suku bangsa di Indonesia memiliki bahasa yang berbeda-beda. Nama bahasa diambil dari nama suku bangsa tersebut. Misalnya, suku Jawa menggunakan bahasa Jawa. Suku bangsa di Indonesia umumnya menggunakan dua bahasa. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Bahasa Indonesia digunakan untuk mempermudah komunikasi.
Bahasa yang digunakan di propinsi Jawa Tengah umumnya sebagian besar menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari. Bahasa Jawa Dialek Solo-Jogja dianggap sebagai Bahasa Jawa Standar.
Di samping itu terdapat sejumlah dialek Bahasa Jawa; namun secara umum terdiri dari dua, yakni kulonan dan timuran. Kulonan dituturkan di bagian barat Jawa Tengah, terdiri atas Dialek Banyumasan dan Dialek Tegal; dialek ini memiliki pengucapan yang cukup berbeda dengan Bahasa Jawa Standar. Sedang Timuran dituturkan di bagian timur Jawa Tengah, di antaranya terdiri atas Dialek Solo, Dialek Semarang. Di antara perbatasan kedua dialek tersebut, dituturkan Bahasa Jawa dengan campuran kedua dialek; daerah tersebut di antaranya adalah Pekalongan dan Kedu.
Di wilayah-wilayah berpopulasi Sunda, yaitu di kabupaten Brebes bagian selatan, dan kabupaten Cilacap utara sekitar kecamatan Dayeuhluhur, orang Sunda masih menggunakan bahasa Sunda dalam kehidupan sehari-harinya. Berbagai macam dialek yang terdapat di Jawa Tengah :
1. dialek Pekalongan
2. dialek Kedu
3. dialek Bagelen
4. dialek Semarangan (Kota Semarang)
5. dialek Pantai Utara Timur (Jepara, Rembang, Demak, Kudus, Pati)
6. dialek Blora
7. dialek Surakarta
8. dialek Yogyakarta
9. dialek Madiun
10. dialek Banyumasan (Ngapak)
11. dialek Tegal-Brebes

ADAT ISTIADAT

Adat istiadat masing-masing suku bangsa berbeda-beda. Adat istiadat setiap suku bangsa dipertahankan. Adat istiadat tersebut berupa upacara pernikahan, kelahiran, kematian dan sebagainya. Sebagai contoh ada beberapa adat istiadat yang biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah. 
Mupu adalah salah satu di antaranya. Mupu berarti memungut anak. Tujuannya agar kelak juga dapat menyebabkan hamilnya ibu yang memungut anak. Pada saat si ibu hamil, jika mukanya tidak kelihatan bersih dan secantik biasanya, disimpulkan bahwa anaknya adalah laki-laki. Jika sebaliknya, maka anaknya perempuan.
Pada saat usia kehamilan 7 bulan, diadakan acara nujuh bulanan atau mitoni. Pada acara ini disiapkan sebuah kelapa gading dengan gambar wayang Dewa Kamajaya (jika laki-laki akan tampan seperti Dewa Kamajaya) dan Dewi Kamaratih (jika perempuan akan cantik seperti Dewi Kamaratih), gudangan (sayuran) yang dibumbui, lauk lainnya, serta rujak buah.
Ketika bayinya lahir, diadakan slametan, yang dinamakan brokohan. Pada brokohan ini biasanya disediakan nasi tumpeng lengkap dengan sayur dan lauknya. Ketika bayi berusia 35 hari, diadakan acara slametan selapanan. Pada acara ini rambut sang bayi dipotong habis. Tujuannya agar rambut sang bayi tumbuh lebat.
Adat selanjutnya adalah tedak-siten. Adat ini dilakukan pada saat sang bayi berusia 245 hari. Ini adalah adat di mana sang bayi untuk pertama kalinya menginjakkan kaki ke atas tanah. Setelah si anak berusia menjelang 8 tahun, namun masih belum mempunyai adik, maka dilakukan acara ruwatan. Ini dilakukan untuk menghindarkan bahaya. Ketika menjelang remaja, tiba waktunya sang anak ditetaki atau dikhitan.
Orang Jawa kuno sejak dulu terbiasa menghitung dan memperingati usianya dalam satuan windu atau setiap 8 tahun. Peristiwa ini dinamakan windon.

PAKAIAN ADAT DAERAH


Pakaian adat daerah menggambarkan keanekaragaman budaya Indonesia. Indonesia memiliki 33 provinsi. Pakaian adat tiap provinsi berbeda-beda. Selain itu, pakaian adat setiap provinsi memiliki keunikan dan kekhasan. Pakaian adat umumnya digunakan pada upacara adat. Contoh : Pakaian adat Jawa Tengah
Sama seperti daerah lain yang ada di Indonesia, Jawa Tengah juga memiliki adat dan tradisi sebagai warisan budaya leluhur. Salah satunya adalah dalam hal pakaian adat. Pakaian adat tradisinoal Jawa Tengah bisa Anda lihat pada gambar yang ada di bawah. Yang sudah sangat terkenal sebagai pakaian tradisional Jawa Tengah adalah pakaian kebaya, meskipun di daerah lain seperti yogyakarta dan provinsi lain juga ada kebaya, tapi tetap ada ciri ciri sendiri mengenai corak dan motifnya.
Jika sering kali melihat drama kolosal di TV yang ber-setting di Jawa Tengah, pasti terbiasa juga melihat pakaian adat Jawa Tengah beserta kelengkapannya. Kebanyakan yang terlihat di stasiun TV adalah jenis pakaian adat suku Jawa Tengah yang terlihat sederhana dan bersahaja. Yang wanita ada yang menggunakan baju atasan kebaya dipadu dengan rok jarik atau lilitan kain jarik batik, dililit menggunakan stagen atau kain berwarna cerah. Ada juga yang menggunakan kemben jarik yang dipakai hingga menutupi ketiak dan dililit oleh stagen berwarna warni. Fungsi stagen adalah sebagai pengikat atau pengencang yang dililitkan di perut agar kain kemben yang menutupi tubuh tidak mudah lepas.

KESENIAN DAERAH

Bentuk-bentuk kesenian daerah di Indonesia cukup beragam. Kesenian tersebut seni tari, seni musik, lagu-lagu daerah, dan lain-lain. Masing-masing provinsi memiliki keunikan ragam kesenian. Contoh : Tari Tarian Tradisional Jawa Tengah antara lain:
1. Tari Merak Jawa Tengah, Tari Gambyong, dan Tari Sintren. Tari Merak merupakan tari paling populer di Pulau Jawa. Selain di Jawa Tengah, Tari Merak juga dapat ditemui di Jawa Barat dan Jawa Timur. Tari Merak merupakan tarian yang melambangkan gerakan-gerakan burung Merak. Tarian ini merupakan tarian tunggal atau bisa juga dilakukan oleh beberapa orang penari. Pada umumnya, penari memakai selendang yang terikat di pinggang, yang jika dibentangkan akan menyerupai sayap burung. Penari juga memakai mahkota berbentuk kepala burung merak.
2. Selain itu juga ada Tari Sintren. Tari Sintren adalah kesenian tradisional masyarakat Pekalongan dan sekitarnya. Tari Sintren ini adalah tarian yang bersifat magis. Tari ini diperankan seorang gadis yang dibantu pawang dan diiringi gending 6 orang.
3. Tari Gambyong merupakan tarian pergaulan di masyarakat. Ciri khas Tari Gambyong adalah sebelum dimulai selalu dibuka dengan gendhing pangkur. Menurut asal cerita, Tari Gambyong tercipta berdasarkan nama seorang penari jalanan (tledhek) yang bernama si Gambyong yang hidup pada zaman Sinuhun Paku Buwono IV di Surakarta (1788 – 1820).
More aboutKLIPING IPS KENAMPAKAN ALAM DAN KENAMPAKAN SOSIAL

KLIPING PKN LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAHAN

Posted by Rochim

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki dengan susunan keanggotaan, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta hak. Secara umum, Pengertian DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.
Susunan Keanggotaan DPR - DPR terdiri dari anggota partai politik berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10  kursi. Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.
Fungsi- Fungsi DPR - DPR merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR adalah sebagai berikut...
· Fungsi Legislasi : fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
· Fungsi Anggaran : fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
· Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.

Tugas dan Wewenang DPR -DPR mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut...
· Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
· Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
· Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
· Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
· Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].

Hak-Hak DPR - Selain fungsi dan wewenang, DPR mempunyai hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanannya. Hak-hak DPR adalah sebagai berikut...
· Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
· Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
· Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
· Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN
· Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
· Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
· Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah
· Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
· Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang

Kewajiban Anggota DPR - Dalam peranan DPR yang sangat strategis, DPR memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut...
· Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
· Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
· Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
· Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
· Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
· Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
· Menaati tata tertip dan kode etik
· Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
· Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
· Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
· Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
 
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang sesuai dengan susunan dari keanggotaan DPD. Apa itu DPD ?.. DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945].
Salah satu dari lembaga kedaulatan rakyat yang baru adalah Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah memiliki susunan, kedudukan, fungsi, tugas dan hak sebagai berikut...
1. Susunan dan Keanggotaan DPD - Berdasarkan Pasal 221 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR DPR DPD dan DPRD, DPD terdiri atas wakil-wakil Daerah Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum . Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluru anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota dari DPR. Keanggotaan dari DPD diresmikan oleh keputusan dari presiden. Anggota DPD berdomisili pada daerah yang pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan dari anggota DPD ialah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji.
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.

2. Kedudukan dan Fungsi DPD - DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut...
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
Pengawasan atas pelaksanaan dalam undang-undang tertentu

3. Tugas dan Wewenang DPD - Tugas dan wewenang DPD di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut...
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah [Pasal 22D Ayat (1)]
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [Pasal 22D Ayat (2)].
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti [Pasal 22D Ayat (3)].

Tugas dan wewenang DPD tersebut secara rinci, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki fungsi, tugas, wewenang dan hak serta kewajiban yang perlu dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pertama-tama mari membahas mengenai Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR adalah lembaga tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang yang dapat dilihat dibawah ini..

Susunan dan Keanggotaan MPR - MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.

Tugas dan Wewenang MPR - Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut...
· MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)]
· MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].
· Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
· MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
· Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
· Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)].

Hak dan Kewajiban MPR - Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR adalah sebagai berikut...
1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
· Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut..
· Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945;
· Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
· Memilih dan dipilih
· Membela diri
· Imunitas
· Protokoler
· Keuangan dan administrasi

2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR adalah sebagai berikut..
· Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
· Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
· Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI
· Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
· Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

Kedudukan MPR - MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan peran MK penting dalam mengharmoniskan hubungan antar lembaga negara yang sering berbenturan. Untuk menjamin akuntabilitas putusannya, hakim MK perlu dilengkapi kelompok ahli yang berfungsi memberikan wawasan dan pertimbangan bagi MK. Banyaknya lembaga negara baru yang muncul pasca reformasi menimbulkan konflik antar lembaga yang mengganggu penyelenggaraan negara. Konflik antar lembaga negara sebenarnya dapat diarahkan menjadi sesuatu yang konstruktif bagi perkembangan demokrasi pada masa depan.

Makamah Konstitusi merupakan salah  satu lembaga yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Dan mengenai susunan MK menurut UU RI No. 24 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Susunan MK yang berbunyi :
· Makamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
· Susunan Makamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi
· Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
· Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Makamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan ketua dan wakil Ketua Makamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.
· Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Makamah Konstitusi.

Mengenai kewenangan Makamah Konstitusi dalam hal mengadili putusannya bersifat final pada tingkat pertama  dan terakhir, untuk menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI  Tahun 1945, kemudian memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan atau diatur oleh UUD Negara Indonesia Tahun 1945, membubarkan partai politik dan memutuskan perselisihan.

Aturan mengenai wewenang dan tanggung jawab MK terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2003 BAB III Tentang Kekuasaan Makamah Konstitusi Pasal 10 yang menyatakan :
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
· menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· memutus pembubaran partai politik; dan
· memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
· pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
· korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
· tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
· perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
· tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dan guna mendukung pelaksanaan wewenang MK sebagaimana dimaksud pasal 10 MK Berhak memanggil pejabat Negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Sesuai pasal 11 UU No. 24 Tahun 2003 yang menyatakan :  “Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan”. (UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Makamah Konstitusi Pasal 11 )
Sedangkan mengenai tanggung jawab MK diatur dalam pasal 12, 13 ayat 1 dan 2 mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas yang menyatakan : Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. (Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2003). Dan pasal 13 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1. Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai:
· permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
· pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.

2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di pengadilan yang terdiri dari banyak bidang hukum. Istilah lain untuk Mahkamah Agung termasuk sidang terakhir, pengadilan banding akhir, keputusan pengadilan, pengadilan dan puncak pengadilan tertinggi banding.
Secara garis besar, keputusan Mahkamah Agung tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan lain. Mahkamah Agung biasanya fungsi utama sebagai pengadilan banding, menganalisis keputusan pengadilan contoh pertama atau pengadilan banding.

Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI disingkat MA atau MA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung mengawasi peradilan di pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, peradilan tata usaha negara.

Wewenang
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
· Mahkamah Agung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan banding atau akhir dari semua tingkatan pengadilan.
· Mahkamah Agung untuk memeriksa aturan substantif peraturan di bawah UU.
· Untuk mengawasi ketinggian administrasi peradilan di semua pengadilan di pemerintahan kekuasaan kehakiman.

Struktur Organisasi
Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah, Panitera Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pemimpin dan hakim Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim yang paling 60 (enam puluh) orang.
· Pimpinan
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, dua (2) wakil ketua, dan beberapa kepala muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua dan wakil ketua bidang yudisial bidang nonyudisial. wakil ketua yang mengawasi kepala sipil sektor peradilan, kepala muda pemuda kriminal, kepala muda agama, dan ketua muda dari administrasi negara, sedangkan wakil ketua yang bertanggung jawab atas bidang nonyudisial ketua muda dan kepala pemuda pembinaan pengawasan.
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim, dan diangkat oleh Presiden.

· Hakim Anggota
Hakim Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Di Mahkamah Agung ada maksimum 60 orang. Hakim dapat berasal dari sistem karier atau non-karir sistem. Nominasi yang diusulkan oleh Komisi Yudisial DPR, untuk disetujui dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Hakim Agung Melewati tugas dan memutuskan kasus ini di tingkat Kasasi.

· Kepaniteraan
Panitera Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis di bidang administrasi dan keadilan dari Dewan Tertinggi Hakim di cek, mengadili, dan memutus kasus, serta penyelesaian administrasi untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung.

· Sekretariat
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni :
· Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
· Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
· Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
· Badan Pengawasan
· Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
· Badan Urusan Administrasi

· Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
· Pengadilan Tinggi
· Pengadilan Tinggi Agama
· Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
· Pengadilan Militer Utama
· Pengadilan Militer Tinggi

· Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
· Pengadilan Negeri
· Pengadilan Agama
· Pengadilan Tata Usaha Negara
· Pengadilan Militer

· Keadaan Perkara
Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang yang berlaku meliputi: pertama, kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan banding, sengketa tentang kewenangan hakim, dan permintaan peninjauan kembali keputusan yang memiliki mengikat; kedua, menguji otoritas hukum dan peraturan di bawah UU terhadap UUD; Ketiga, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi.


BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pembentukannya, lembaga ini memiliki sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang seperti pada uraian di bawah ini.

Sejarah
Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada DPR.
Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan ini, BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.

Tugas
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
· Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
· Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
· Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
· Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
· Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
· Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Wewenang
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.
· Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
· Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
· BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
· BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut.
More aboutKLIPING PKN LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAHAN

BEBERAPA CONTOH TEKS SINGKAT PEMBAWA ACARA (MC) ACARA HARI NASIONAL

Posted by Rochim

Contoh Teks Pembawa Acara (MC)

CONTOH 1


Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.
Bapak Lurah beserta Ibu yang kami hormati.
Para Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat yang kami hormati.
Bapak-bapak, Ibu-ibu, saudara-saudara sekalian yang kami hormati.
Rekan-rekan Karang Taruna Panitia Agustusan dan adik-adik yang kami cintai.

Alhamdulillah, kita bisa berkumpul bersama di sini, untuk memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Atas nama Panitia Penyelenggara, kami mengucapkan terima kasih atas kehadirin bapak-bapak, ibu-ibu, dan semua yang hadir di sini untuk memeriahkan acara Agustusan tingkat Kelurahan <Nama Kelurahan>

Hadirin yang kami hormati... Rangkaian acara yang akan kita ikuti dalam Perayaan HUT ke-70 Kemerdekaan RI ini sebagai berikut:
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, diteruskan dengan mengheningkan cipta
3. Sambutan-sambutan
4. Penyerahan Hadiah
6. Penutup/Do'a
7. Hiburan

Acara pertama, pembukaan, mari kita bersama-sama membuka acara ini dengan ucapan basmalah... Bismillahirrohmaanirrohim....

Kita lanjutkan ke acara berikutnya yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. Hadirin kami persilakan untuk berdiri....

Yang bertindak sebagai konduktor atau dirigen adalah rekan kami, Saudara <Nama>. Kepada <Nama> kami persilakan...! 
<Menyanyikan Lagu Indonesia Raya>

Hadirin yang kami hormati... Untuk mengenang jasa para pahlawan, marilah kita sejenak mengheningkan cipta, berdo'a kepada Allah, semoga arwah para pahlawan mendapat tempat di sisi-Nya.

Mengheningkan cipta, mulai...!
<Mengheningkan Cipta, Posisi Hadirin Masih Berdiri>

Selesai! Hadirin kami persilakan duduk kembali...

Hadirin yang kami hormati, acara selanjutnya sambutan-sambutan.

Sambutan pertama oleh Ketua Panitia Penyelenggara, yaitu <Nama Ketua Panitia>. Kepada <Nama Ketua Panitia> kami persilakan...!

<Sambutan Ketua Panitia>
Terima kasih <Nama Ketua Panitia>.... Sambutan kedua oleh Bapak Lurah <Nama Lurah>. Kepada Pak Lurah, silakan, Pak....!

<Sambutan Lurah>
Terima kasih, Pak Lurah.
Selanjutnya penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba-lomba HUT RI tahun ini. Pengumuman pemenang dan pembagian hadiah akan dipimpin langsung Ketua Panitia. Kepada <Nama Ketua Panitia> kami persilakan....

<Pengumuman dan Penyerahan Hadiah>

Selamat kepada para pemenang.... Semoga hadiahnya bermanfaat...

Hadirin yang kami hormati, setelah ini kita akan saksikan acara hiburan. Banyak sekali yang akan tampil dan memeriahkan acara Agustusan kita kali ini.

Namun sebelumnya, kita tutup dulu acara resmi peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan RI ini dengan Pembacaan Doa, yang akan dipimpin Ketua MUI Kelurahan <Nama Kelurahan>, yaitu Bapak Kiai Haji <Nama Ketua MUI>.

Kepada Pak Kiai, kami persilakan....! 
<Pembacaan Doa>

Amin Ya Robbal 'Alamin....  Terima kasih Pak Kiai....

Hadirin yang berbahagia, saatnya kita menikmati berbagai hiburan pada acara perayaan HUT ke-70 Kemerdekaan RI ini.


CONTOH 2

Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Selamat pagi dan selamat sejahtera, dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita bersama-sama berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena dengan rahmat Nyalah kita semua bisa hadir bersama-sama di tempat ini dalam keadaan sehat walafiat. Atas nama panitia, kami terima kasih kepada hadirin, yang telah dengan tulus ikhlas menyempatkan diri hadir dalam rangka ikut bersama-sama memeriahkan, memperingati HUT KEMERDEKAAN RI. Semoga amal baik Bapak-bapak, Ibu-ibu dan hadirin semuanya itu mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin! Hadirin yang kami muliakan, untuk memanfaatkan waktu baiklah segera saja kami bacakan susunan acara pagi hari ini, sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu INDONESIA RAYA
3. Sambutan Bapak Ketua Panitia
4. Sambutan Bapak Ketua RT
5. Pembagian hadiah
6. Pembacaan doa
7. Acara hiburan, dan
8. Penutup

Demikianlah susunan acara tersebut, berikutnya akan dilanjutkan oleh rekan saya, saudara Michael Kevin.
Terima kasih, Selanjutnya marilah kita sama-sama masuk ke acara berikutnya, yakni acara kedua ialah menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dimohon kepada hadirin sekalian untuk berdiri.
*****ACARA MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA *****

 ya, marilah kita sama-sama masuk ke acara berikutnya, yakni acara ketiga, ialah Sambutan Bapak Ketua Panitia.
***** SAMBUTAN KETUA PANITIA *****

Terima kasih bapak ketua panitia, berikutnya akan dilanjutkan oleh rekan saya, Ivan Guntur.
Terima kasih, untuk rekan Michael Kevin, acara berikutnya ialah sambutan Bapak Ketua RT selaku tamu kehormatan kita. Yang kami hormati, Bapak Ketua RT, kami persilahkan!
***** SAMBUTAN BAPAK KETUA RT*****

Demikian hadirin, sambutan Bapak ketua RT, semoga kita semuanya mampu melaksanakan semua himbauan yang disampaikan Bapak Ketua RT tadi.
 Untuk acara berikut, kami serahkan sepenuhnya kepada rekan saya Aida Setyowati. Kami persilahkan!
Hadirin yang kami hormati, acara berikutnya ialah pembagian hadiah. Pembagian hadiah ini merupakan hasil lomba yang diselenggarakan oleh adik-adik sekalian, yang dengan sukses ikut partisipasi secara aktif memeriahkan lomba HUT Kemerdekaan RI ini.
***** ACARA PEMBAGIAN HADIAH*****

Acara demi acara telah kita lampaui. Sebelum menuju ke arah puncak, baiklah kita ikuti dahulu acara pembacaan doa, yang dalam hal ini akan dipimpin oleh Ketua RT selaku bapak kehormatan kami. Untuk itu kami persilahkan!
 ***** ACARA PEMBACAAN DOA *****

Terimakasih kepada bapak Ketua RT yang telah membacakan ayat suci al-qur’an.
Hadirin yang kami hormati, tibalah sekarang pada acara yang kita tunggu-tunggu bersama, ialah acara hiburan yang akan ditampilan oleh adik-adik remaja desa kita. Untuk itu kami persilahkan hadirin mengikutinya sambil duduk santai dan menikmati hidangan yang telah kami sediakan.
Untuk acara hiburan, inilah ananda_______ . Kami persilahkan!

***** ACARA HIBURAN*****

Kami mohon maaf jika seluruh acara malam ini masih belum sempurna dan terdapat hal - hal atau kata - kata yang kurang berkenan di hati hadirin sekalian.
Dalam kesempatan terakhir ini sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada hadirin. Semoga puas dan berbahagia menikmati acara pagi hari ini.
Wabillahi taufiq wal hidayah,
Wassalamualaikum Wr. Wb.

CONTOH 3

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak Kepala Sekolah SMPN 1 Gresik beserta dewan guru yang kami hormati. Teman-teman pelajar SMPN 1 Gresik yang tercinta. Hari ini tepatnya tanggal 2 Mei seluruh bangsa Indonesia tentu saja memperingati hari Pendidikan Nasional sebagaimana kita memperingati di lapangan depan sekolahan kita pada pagi hari ini. Memang peringatan hari-hari besar baik hari besar Islam maupun hari besar Nasional di sekolahan kita biasa diadakan peringatan. Oleh karena itu, kami mengajak semua siswa untuk mengikuti acara peringatan ini sampai selesai.

Kami sebagai pembawa acara langsung saja kami bacakan rangkaian acara yang akan kita laksanakan pada pagi hari ini. Adapun acara yang sudah tersusun adalah sebagai berikut.
1.Pembukaa (yang baru saja kami buka).
2.Pembacaan ayat-ayat suci Al Qur'an
3.Sambutan-sambutan
a Prakata Panitia
b Sambutan ketua OSIS
c Sambutan bapak sekolah
4.Istirahat
5.Pembagian hadiah
6.Do'a bersama
7.Penutup
Demikian acara yang akan kita ikuti bersama, sebelum acara lebih lanjut, marilah acara kita buka dengan bacaan basmalah:Bismillahirrahmanirrahim. Mudah-mudahan dengan bacaan tadi akan membawa kelancaran pada acara siang hari ini. Menginjak acara selanjutnya yaitu pembacaan ayat-ayat Al Qur'an, dalam hal ini akan dibacakan oleh teman kita Idayanti, kepadanya kami persilahkan!

*PEMBACAAN AYAT-AYAT SUCI AL QUR'AN*

Terima kasih kami ucapkan kepada Idayanti yang baru saja membacakan ayat-ayat Al Qur'an. Menginjak acara berikutnya yaitu sambutan-sambutan. Sambutan pertama yang akan disampaikan Prakata panitia kepada teman kita Erwin dipersilahkan!

*SAMBUTAN ATAS NAMA PANITIA*

Terima kasih kami sampaikan kepada saudara Erwin yang telah memberikan sambutan atas nama panitia pelaksana. Menginjak acara berikutnya adalah sambutan ketua OSIS, dalam hal ini akan disampaikan oleh: Siswanto, kepadanya kami persilahkan!

*SAMBUTAN KETUA OSIS*

Terima kasih kami sampaikan kepada Siswanto yang telah memberikan sambutan sebagai ketua OSIS. Mudah-mudahan yang telah disampaikan tadi membawa manfaat kepada kita semua. Menginjak sambutan yang terakhir adalah sambutan dari ibu kepala sekolah SMPN 1 Gresik, kepada yang terhormat Dra. Ibu Sri Wahyuni kami persilahkan!

*SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH*

Terima kasih kami sampaikan kepada ibu kepala sekolah yang telah memberikan penjelasan tentang pendidikan anak. Mudah-mudahan yang disampaikan tadi membawa manfaat yang banyak kepada kita semua sehingga kita sebagai siswa benar-benar mau melaksanakan kewajiban dalam aktifitas sehari-hari. Menginjak acara berikutnya, adalah istirahat dalam acara ini akan diisi dengan acara tamah-tamah.

Oleh karena itu kami sampaikan teman-teman panitia konsumsi agar menyiapkan hidangan ala kadarnya!

*ISTIRAHAT*

Kami kira sudah cukup acara istirahat, dalam acara tersebut, bila terdapat sesuatu yang kurang berkenan di hati, kami atas nama panitia minta maaf yang sebesar-besarnya. Kini kita ikuti acara yang ditunggu-tunggu, yaitu pentas seni yang akan ditampilkan berbagai ragam kesenian mulai dari kelas satu hingga kelas tiga murid SMPN 1 Gresik. Untuk memeriahkan acara tersebut marilah kita beri semangat dengan tepuk tangan bersama. Saksikanlah-saksikanlah acara pentas seni akan segera dimulai, sekali lagi bertepuk tangan bersama!

*PENTAS SENI*

Demikianlah persembahan dari masing-masing kelas yang telah menghibur kita semua, dalam rangka peringatan hari besar Nasional, yaitu hari Pendidikan Nasional. Semoga persembahan tadi bisa sebagai refresing yang selama ini kita forsirkan fikiran ita terhadap pelajaran. Dan terima kasih banyak kami sampaikan kepada teman-teman yang berkenan memberikan hiburan kepada para hadirin.

Menginjak acara berikutnya, yaitu berdo'a dalam hal ini akan disampaikan oleh bapak guru agama islam, dalam hal ini akan disampaikan oleh yang terhormat bapak Drs. Saiful Anam, kepada beliau kami persilahkan!

*DO'A BERSAMA*

Mudah-mudahan do'a yang kita persembahkan tadi senantiasa diterima Allah SWT, amiin. Kiranya usai sudah acara yang kita laksanakan pada pagi hari ini, kami sebagai pembawa acara bila terdapat kata-kata yang kurang berkenan di hati bapak guru, maupun ibu guru sekalian, serta kepada teman-teman, sudilah kiranya untuk memaafkan. Billahitaufiq wal hidayah.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

CONTOH 4

assalamualaikum Wr. Wb
Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Yang kami hormati Bapak Lurah Cakranegara Selatan,
Bapak-bapak ketua RW Cakranegara selatan,
Ibu-ibu, Bapak-bapak serta hadirin yang berbahagia.
Selamat siang dan salam sejahtera. Dengan mengucapkan syukur, marilah kita bersama-sama berterima kasih kepada Tuhan yang MahaEsa, karena dengan anugerah-Nyalah kita semua bisa hadir bersama-sama di tempat ini dalam keadaan sehat.

Atas nama panitia kami menyampaikan terima kasih kepada hadirin, yang dengan tulus ikhlasmenyempatkan diri menghadiri undangan kami dalam rangka ikut bersama-sama memeriahkan, memperingati hari besar nasional, hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69 Yang kita cinta bersama ini. Semoga amal baik Bapak-bapak, Ibu-ibu dan hadirin semuanya itu mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuan yang Maha Kuasa. Amin.

Hadirin yang kami muliakan, untuk mempersingkat waktu segera saja kami bacakan susunan acara siang ini sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Mengheningkan cipta
4. Sambutan Bapak Ketua Panitia
5. Sambutan Bapak Lurah
6. Pembagian hadiah
7. Pembacaan doa
8. Acara hiburan, dan
9. Penutup

Demikianlah susunan acara tersebut, selanjutnya marilah kita bersama-sama masuk ke acara berikutnya, yakni acara kedua ialah menyanyikan lagu Indonesia Raya. Untuk itu rekan kami saudara Iwan kami persilahkan memimpinnya, dan hadirin kami persilahkan untuk berdiri.

*****ACARA MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA *****

Terima kasih, hadirin kami persilahkan agar tetap berdiri sejenak, sementara itu Saudara Iwan akan memimpin acara mengheningkan cipta. Kami persilahkan.

***** ACARA MENGHENINGKAN CIPTA *****

Terima kasih, hadirin kami persilahkan duduk. Bapak-bapak, Ibu-ibu, dan hadirin yang berbahagia, tibalah sekarang acara berikutnya, yakni sambutan-sambutan. Sambutan pertama ialah dari Bapak Ketua Panitia peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69 kepada Bapak Muntohar kami persilahkan.

***** SAMBUTAN BAPAK KETUA PANITIA *****

Terima kasih, acara selanjutnya adalah sambutan Bapak Lurah. Untuk itu segera kami berikan kesempatan ini kepada Bapak Lurah.  Yang kami hormati Bapak Lurah kami persilahkan.

***** SAMBUTAN BAPAK KEPALA DESA *****

Demikian hadirin sambutan oleh Bapak Lurah, semoga kita semuanya mampu melaksanakan semua himbauan yang disampaikan Bapak Lurah tadi. Hadirin yang kami hormati, acara selanjutnya ialah pembagian hadiah. Pembagian hadiah ini merupakan hasil lomba yang diselenggarakan oleh organisasi Karang Taruna disini, yang dengan sukses ikut berpartisipasi secara aktif memeriahkan peringatan ulang tahun kemerdekaan ini. Untuk itu acara berikut kami serahkan sepenuhnya kepada Ketua Karang Taruna, yakni Irawan. Ialah pembagian hadiah kepada para pemenang lomba. Segera saja, kami persilahkan.

***** ACARA PEMBAGIAN HADIAH OLEH KARANG TARUNA *****

Acara demi acara telah kita lampaui. Sebelum menuju ke acara puncak, baiklah kita ikuti dahulu acara pembacaan doa, yang akan dipimpin oleh Bapak Gunawan. Kepada Bapak Gunawan kami persilahkan.

***** ACARA PEMBACAAN DOA *****

Terima kasih, kepada Bapak Gunawan. Hadirin yang kami hormati, tibalah sekarang pada acara yang kita tunggu-tunggu bersama, ialah acara hiburan yang akan ditampilkan oleh anak-anak remaja di desa ini. Untuk itu kami persilahkan hadirin mengikutinya sambil duduk santai dan menikmati hidangan yang telah kami sediakan. Sepenuhnya acara ini segera saja kami serahkan kepada pemandu acara kita.

Atas nama panitia, kami mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan di acara siang ini. Dalam kesempatan terakhir ini sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada hadirin. Semoga bisa puas dan berbahagia dalam menikmati acara siang ini. Untuk acara hiburan, telah kami persiapkan, Inilah beberapa tarian tradisional daerah Lombok.

***** ACARA HIBURAN, DITERUSKAN DENGAN PENUTUP *****

More aboutBEBERAPA CONTOH TEKS SINGKAT PEMBAWA ACARA (MC) ACARA HARI NASIONAL

MAKALAH BAHASA INDONESIA PENGGUNAAN BAHASA ASING TERHADAP JATI DIRI BAHASA INDONESIA DI KALANGAN ANAK MUDA

Posted by Rochim

OLEH : MAHMUD ISNAINI

Bahasa Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial berinteraksi merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam hidup berkehidupan. Tentunya berikteraksi memerlukan Bahasa untuk menyampaikan pesan dan pikiran kepada lawan bicara.
Di Indonesia terdapat banyak suku daerah sehingga beragam pula Bahasa yang dimiliki Indonesia. Dan tentunya dibutuhkan Bahasa pemersatu dari ragamnya Bahasa ini, dan Indonesia menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional sekaligus Bahasa pemersatu. Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 36 yaitu “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”. Selain itu kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional diikrarkan pada 28 Oktober 1928 yaitu di hari “Sumpah Pemuda” yang memiliki fungsi-fungsi sebagai: lambang identitas nasional, lambang kebanggaan kebangsaan, alat komunikasi serta alat pemersatu bangsa yang berbeda suku; agama; ras; adat istiadat dan budaya.
Namun, terlihat fenomena bahasa Indonesia di kalangan masyarakat semakin luntur seiring perkembangan zaman terutama pada kalangan muda. Lunturnya Bahasa Indonesia ini diakibatkan pembiasaan sejak kecil menggunakan Bahasa asing, sehingga terkadang mereka awam akan Bahasa nasional ini.  Melihat fenomena terjadi menjadikan saya termotivasi untuk membahas permasalahan tersebut.
Dari latar belakang di atas, peneliti tertarik memaparkan “Penggunaan Bahasa Asing Terhadap Jati Diri Bahasa Indonesia di Kalangan Anak Muda” sehingga harapan saya dengan adanya makalah ini pembaca khususnya kalangan muda mampu mempertahankan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional sesuai dengan amanat UUD 1945. 

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1) Bagaimana sejarah perkembangan Bahasa Indonesia?
2) Bagaimana peran Bahasa Indonesia bagi Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945?
3) Bagaimana fenomena penggunaan Bahasa asing di masyarakat Indonesia sekarang ?
4) Bagaimana dampak penggunaan Bahasa asing terhadap jati diri Bahasa Indonesia ?
5) Bagaimana upaya kalangan muda untuk mencintai Bahasa Indonesia ?

1.3 Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam makalah ini sebagai berikut :
1) Memaparkan peran Bahasa Indonesia bagi Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945
2) Memaparkan fenomena penggunaan Bahasa asing di masyarakat Indonesia sekarang
3) Memaparkan dampak penggunaan bahsa asing terhadad jati diri Bahasa Indonesia
4) Memaparkan upaya kalangan muda untuk mencintai Bahasa Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia yang kini dipakai bangsa Indonesia sebagai Bahasa resmi di Negara ini dan Bahasa perhubungan pergaulan setiap hari berasal dari bahsa Melayu. Peresmian Bahasa Nasional ini terjadi pada tanggal 28 Oktober tahun 1928. Bangsa Indonesia lebih meraa terikat dalam satu ikatan karena merasa : Satu Tanah Air, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Sebagai suatu bangsa yang hidup di tengah-tengah peraturan politik dan kebudayaan dunia, bangsa Indonesia menerima pengaruh-pengaruh yang dating dari luar. Demikian juga berlaku dalam segi bahsa. Kata-kata asing masuk ke dalam Bahasa Indonesia seperti Bahasa Sangsakerta, Bahasa Arab, Bahasa Portugis, Bahasa Tionghoa, Bahasa Belanda, Bahasa Inggris, dan lain sebagainya.
Berikut akan dipaparkan kedudukan, fungsi serta pertumbuhan Bahasa Indonesia yang penulis kutip pada majalah Medan Bahasa (2007) disampaikan oleh pihak kementerian :
a. Bahasa Indonesia ialah Bahasa resmi Negara Republik Indonesia dan bahsa kesatuan untuk segenap golongan dan semua lapisan masyarakat Indonesia seluruhnya.
b. Bahasa Indonesia ialah bahasa pengantar pada semua macam sekolah serta Bahasa penghubung antara setiap orang bangsa Indonesia dengan yang lain.
c. Bahasa Indonesia ialah satu-satunya bahasa kebudayaan bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya sehingga setiap pendapat dapat dirumuskan dan setiap perasaan dapat dilukiskan dalam Bahasa itu.
d. Bahasa Indonesia kini sedang tumbuh dan dalam tumbuhnya menerima semua anasir yang berasal dari Bahasa asing yang memang dapat memperbaiki serta memperkaya pembendaharaan kata-katanya, sedang corak dan bentuknya akhirnya ditetapkan oleh masyarakat Indonesia.
Dari pemaparan diatas jelaslah bahwa Bahasa Indonesia ini bukan hanya Bahasa resmi namun juga merupakan Bahasa kesatuan, Bahasa penghubung, Bahasa pergaulan dan Bahasa pengantar di sekolah-sekolah dari tingkat Taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Bahasa Indonesia merupakan Bahasa kebudayaan bangsa dalam arti yang seluas-luasnya.
Slametmulya (1981 : 15)mengemukakan empat faktor menjadi penyebab diangkatnya Bahasa melayu menjadi Bahasa kesatuan, yaitu :
a. Sejarah telah membantu penyebaran bahsa Melayu. Bahasa Melayu merupakan lingua-franca di Indonesia, Bahasa perhubungan/perdagangan. Dengan bantuan para pedagang, bahsa Melayu disebarkan ke seluruh pantai Nusantara terutama di kota-kota pelabuhan. Bahasa Melayu menjadi Bahasa penghubung antarindividu.
b. Bahasa Melayu mempunyai system yang sederhana, ditinjau dari segi fonologi, morfologi, dan sintaksis. Karena sistemnya yang sederhana itu, Bahasa Melayu itu mudah dipelajari.
c. Faktor psikologi, yaitu ada keikhlasan mengabaikan semangat dan rasa kesukuan karena sadar akan perlunya kesatuan dan persatuan.
d. Kesanggupan Bahasa itu sendiri juga menjadi sakah satu faktor penentu. Jika Bahasa itu tak mempunyai kesanggupan untuk dapat dipakai menjadi bahsa kebudayaan dalam arti yang luas, tentulah Bahasa itu akan tidak dapat berkembang menjadi Bahasa yang sempurna. Kenyataannya hingga sekarang Bahasa Indonesia merupakan Bahasa yang dapat dipakai untuk merumuskan pendapat secara tepat dan mengutarakan perasaan secara jelas.
Sebelum perang dunia kedua, bahsa Indonesia tidak dihargai dengan sepantasnyawalaupun dunia pergerakan politik semakin banyak memakai Bahasa Indonesia. Dunia ilmu pengetahuan dan dunia pendidikan belum menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik. Kalau ingin memperbaiki nasib, maka bukan menggunakan Bahasa Indonesia melainkan Bahasa belanda. Kemudian setelah Indonesia merdeka, Bahasa Indonesia lebih berkembang lagi dengan baik dan meluas. Bangsa Indonesia mulai sadar, tanpa Bahasa Indonesia bangsa ini tidak akan memperoleh kemajuan. Sehingga minat bangsa Indonesia untuk mempelajari Bahasa Indonesia semakin meningkat.  Akibatnya, Bahasa Indonesia mengalami kemajuan yang pesat.

2.2  Peran Bahasa Indonesia bagi Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945
Secara politis Bahasa Indonesia lahir melalui sebuah sumpah yang diikrarkan pada Kongres Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang terkenal dengan nama Sumpah Pemuda. Sumpah Pemudalah yang menjadi tonggak sejarah pertumbuhan dan perkembangan Bahasa Indonesia pada masa-masa berikutnya.
Bahasa Indonesia memiliki peran penting bagi Negara Republik Indonesia, yakni sebagai Bahasa nasional dan Bahasa negara.
a. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional
Selain karena tertuangnya dalam ikrar sumpah pemuda, alasan menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional adalah karena Bahasa Indonesia masih digunakan hingga sekarang. Berbeda dengan negara-negara lain yang harus menggunakan Bahasa negara persemakmurannya. Seperti misalnya Malaysia, India dan lainnya yang harus bisa menggunakan Bahasa Inggris. Kemudian Bahasa Indonesia juga digunakan dalam berbagai macam media komunikasi. Misalahnya koran, buku, televisi radio, serta pada kegiatan belajar-mengajar. Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional adalah
1. Sebagai lambang identitas kebangsaan : Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai luhur yang mendasari perilaku bangsa Indonesia.
2. Sebagai lambang identitas nasional : Bahasa Indonesia mewakili jatidiri bangsa Indonesia.
3. Sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional : masyarakat Indonesia ini terdiri dari berbagai suku dengan Bahasa yang berbeda-beda, maka akan sangat sulit berkomunikasi kecuali ada satu Bahasa pokok yang digunkan. Maka dari itu digunakanlah Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional.
4. Sebagai alat pemersatu bangsa : mengacu pada keragaman yang ada pada Indonesia dari suku, ras, dan budaya, Bahasa Indonesia dijadikan sebagai media yang dapat membuat kesemua elemen masyrakat yang beragam tersebut kedalam sebuah persatuan.
b.    Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Pembuktian dari peran Bahasa Indonesia ini adalah digunakannya Bahasa Indonesia dalam naskah Proklamasi RI tahun 1945. Sejak saaat itulah penggunaan Bahasa Indonesia berlanjut hingga sekarang, yang biasanya digunakan dalam upacara dan kegiatan ketatanegaraan baik secara lisan maupun tulisan. Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa negara sebagai berikut :
1. Sebagai bahasa resmi kenegaraan : digunakan dalam kegiatan negara (formal).
2. Sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan : materi-materi yang disampaikan guru pada muridnya  haruslah menggunakan Bahasa Indonesia baik itu pada tingkat taman kanak-kanak maupun perguruan tinggi. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Sebagai penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah : digunakan dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Tujuannya agar isi yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.
4. Sebagai pengembangan kebudayaan nasional,ilmu dan teknologi : penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku popular, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya menggunakan Bahasa Indonesia. Karena sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah, ditulis dengan keseluruhannya menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan pastinya menyebabkan orang lain tidak mengerti sehingga tidak sampailah tujuan dari penulisan buku tersebut.

2.3  Fenomena Penggunaan Bahasa Asing Di kalangan muda Indonesia Sekarang
Bangsa Indonesia, sebagai pemakai Bahasa Indonesia, seharusnya bangga menggunakan Bahasa Indonesia sebagai alat komonikasi. Dengan Bahasa Indonesia, mereka bias menyampaikan perasaan dan pikirannya dengan sempurna dan lengkao kepada orang lain. Mereka semestinya bangga memiliki Bahasa yang sedemikian itu. Namun, sebagai kenyataan yang terjadi, tidaklah demikian. Rasa bangga berbahasa Indonesia tidak lagi tertanam dalam setiap orang Indonesia. Rasa mengahargai bahsa asing masih terus menampak pada sebagian besar bangsa Indonesia. Mereka menganggap bahwa Bahasa asing lebih tinggi derajatnya daripada Bahasa Indonesia. Bahkan, meeka seolah tidak tahu perkembangan Bahasa Indonesia.
Fenomena terkait Bahasa asing yang terjadi di kalangan muda Indonesia saat ini antara lain sebagai berikut.
a. Kalangan muda Indonesia saat ini memperlihatkan dengan bangga kemahiran menggunakan Bahasa asing misalnya Bahasa inggris, walaupun mereka tidak menguasai Bahasa Indonesia dengan baik.
b. Kalangan muda Indonesia saat ini merasa malu apabila tidak menguasai Bahasa asing tetapi tidak pernah merasa malu dan kurang apabila tidak menguasai Bahasa Indonesia.
c. Kalangan muda Indonesia saat ini menganggap remeh Bahasa Indonesia dan tidak mau mempelajarinya karena merasa dirinya telah menguasai Bahasa Indonesia dengan baik.
d. Kalangan muda Indonesia saat ini merasa dirinya lebih pandai daripada yang lain karena menguasai Bahasa asing dengan fasih, walaupun pengusaan Bahasa indonesianya kurang sempurna.
e. Pelajar Indonesia saat ini ketika ujian bisa di pastikan nilai mata pelajaran Bahasa asingnya jauh lebih baik dari Bahasa Indonesia.
Kenyataan-kenyataan tersebut merupakan sikap pemakai Bahasa Indonesia yang buruk. Hal itu akan berdampak negatif pula pada perkembangan Bahasa Indonesia. Sebagian pemakai Bahasa Indonesia menjadi pesimis, menganggap rendah, dan  tidak percaya kemampuan Bahasa Indonesia dalam mengungkapkan pikiran dan perasaannya dengan lengkap, jelas, dan sempurna. Akibay lanjut yang timbul dari kenyataan-kenyataan tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Kalangan muda Indonesia lebih suka menggunakan kata-kata, istilah-istilah, dan ungkapan-ungkapan asing, padahal kata-kata, istilah-istilah, dan ungkapan-ungkapan itu sudah ada padanannyadalam Bahasa Indonesia. Misalnya, page, backround, reality, alternative, airport, masing-masing untuk ‘halaman’, ‘latar belakang’, ‘kenyataan’, ‘kemungkinn atau pilihan’, dan ‘lapangan terbang’ atau ‘bandara’.
b. Kalangan muda Indonesia menghargai Bahasa asing secara berlebihan sehingga ditemukan kata dan istilah asing yang “amat asing”. Hal ini terjadi karena salah pengertian dalam menerapkan kata-kata asing tersebut, misalnya rokh, insyaf, fihak, fatsal, syarat (muatan), syah (dianggap). Padahal kata-kata itu cukup diucapkan dan ditulis roh, insaf, pihak, pasal, sarat, dan sah.
c. Kalangan muda Indonesia belajar dan menguasai Bahasa asing dengan baik tetapi menguasai Bahasa Indonesia apa adanya. Terkait dengan itu, banyak orang Indonesia yang mempunyai bermacam-macam kamus Bahasa asing tetapi tidak mempunyai satu pun kamus Bahasa Indonesia. Seolah-olah seluruh kosakata Bahasa Indonesia telah dikuasainya dengan baik.
Kenyataan-kenyataan dan akibat-akibat tersebut bila tidak diperbaiki akan berakibat perkembangan Bahasa Indonesia terhambat. Sebagai kalangan muda yang baik, sepantasnya kita mencintai dan menjaga Bahasa Indonesia ini. Bahasa Indonesia harus dibina dan dikembangkan karena Bahasa Indonesia merupakan jati diri dan identitas bangsa kita. Sebagai kalangan muda kita harus menumbuhkan rasa malu karena tidak mempergunakan budaya sendiri yakni Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

2.4  Dampak Penggunaan Bahasa Asing Terhadap Jati Diri Bahasa Indonesia
Bahasa bila dianggap sebagai entitas organik seperti manusia, anggapan tentang keorganikan Bahasa itu sendiri memang telah lama menjadi perdebatan linguis. Bahasa dapat mati karena tekanan-tekanan bahsa lain yang hidup bersamanya atau mungkin Bahasa lain yang hidup membawahinya. Kelebihan dalam peran dan fungsi akan menentukan apakah Bahasa lain masih diperkenankan ikut bergerak dan bergeliat atau malahan ditutup kesempatannya dan dihilangkan sama sekali peran dan fungsinya oleh bahasa yang lebih kuat.
Bahasa Indonesia saat ini sedang bersaing bersama Bahasa asing untuk memperebutkan posisi terkuat di bangsanya sendiri yakni Indonesia. Namun, Bahasa Indonesia terlihat jarang digunakan bahkan cenderung diabaikan oleh pemiliknya. Sehingga terlihat jelas Bahasa Indonesia memiliki peran dan fungsi yang lemah di dalam masyarakat. Sebagian besar dari masyarakat mengeluh akan eksistensi Bahasa Indonesia itu sendiri dan kubur kematiannya saat ini.
Pengaruhi Bahasa asing terhadap Bahasa Indonesia tidak hanya meliputi pemungutan kata-kata, tetapi juga meliputi struktur baik struktur morfologi ataupun sintaktis. Dari dahulu, sejak berabad-abad yang lalu, pengaruh bahsa asing telah masuk ke dalam Bahasa Melayu yang menjadi dasar dari Bahasa Indonesia itu sendiri berupa pengambilan kata-kata dari Bahasa Sangskerta seperti : Naraka, puasa, pahala, agama, dewasa, dewa-dewi, durhaka, berkala, berita, ganda, ganja, manusia, mangasa, mutiara, mesra, nyala, nama, guru, ketika, usaha, utama. Setelah masuknya agama islam masuk pula pengaruh dari Bahasa Arab ke dalam Bahasa Melayu/Indonesia. Kata-kata seperti : abad, ajal, apal, awal, badan, berkat, biadab, hadir, paham, hajad, jawab, jahil, khotbah, ikhtiar, wajib, kabar, khidmat, ibarat, wafat, semua itu diambil dari Bahasa Arab. Pengaruh yang sintaksis boleh dikatakan hamper tak ada. Kalimat-kalimat Bahasa Indonesia dalam beberapa buku terjemahan Al-Qur’an terasa dipengaruhi oleh struktur Bahasa Arab, namun kebiasaan berbahasa seperti itu tidak lazim dalam masyarakat.
Yang paling besar pengaruhnya dalam Bahasa Indonesia ialah Bahasa Belanda, pengaruh itu tidak sajameliputi pemungutan kata-kata, tetapi juga meliputi bentukan kata dan truktur kalimat. Hal yang mudah dipahami apabila kita ingat, bahwa penjajahan bangsa belanda berlangsung lama sekali dan kebanyakan kaum intelek kita yang setelah kemerdekaan Indonesia langsung menduduki jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang dihasilkan oleh sekolah-sekolah Belanda. Sebagian besar dari mereka itu pada mulanya kurang menguasai Bahasa Indonesia, Bahasa yang setelah Indonesia merdeka serta-merta menjadi Bahasa resmi dan Bahasa negara, sehingga tidaklah mengherankan apabila Bahasa yang mereka pakai adalah Bahasa Indonesia yang banyak dipengaruhi oleh Bahasa Belanda.
Pada akhir-akhir ini, pengaruh Bahasa Inggris sangat besar. Banyak sekali kata-kata  Inggris dipakai di samping kata-kata Indonesia yang arti dengan kata-kata itu. Kadang-kadang malah sering kita melihat bahwa pemuda Indonesia seolah-olah keranjingan mempergunakan kata asing lebih-lebih dalam berpidato.
Kata-kata asing dari Bahasa Belanda, Inggris , atau kata yang bersifat internasional biasanya sangat diperlukan dalam Bahasa ilmiah. Sering kita mengalami kesukaran untuk menerjemahkan kata-kata itu. Jalan yang biasanya ditempuh apabila sukar memungut kata itu dan menuliskannya menurut ejaan Bahasa Indonesia, dengan perkataan lain kata itu diindonesiakan.
Pemuda-pemuda zaman sekarang merasa akan lebih dari pemuda lainnya apabila berbicara menggunakan Bahasa asing. Mereka beranggapan jika menggunakan Bahasa Indonesia akan terkesan biasa saja sehingga mendewakan Bahasa asing sebagai Bahasa keseharian mereka. Sebenarnya, faktor yang menyebabkan ini bukanlah semata-mata dari pemuda itu sendiri melainkan tuntutan pendidikan mereka untuk membiasakan diri berbicara menggunakan Bahasa asing saat di dalam forum sehingga terbawalah hingga keseharian dan dilingkungan mereka menggukan Bahasa asing tersebut.
Disisi lain tuntutan teknologi juga menjadikan mereka terbawa akan Bahasa asing ini. Mereka sering bergelut dengan teknologi, dan Bahasa yang digunakan teknologi itu sendiri secara umumnya menggunakan Bahasa asing.  

2.5 Upaya Kalangan Muda Untuk Mencintai Bahasa Indonesia
Dalam era globalisasi ini, jati diri Bahasa Indonesia perlu dibina dan dimasyarakatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan agar bangsa Indonesia tidak terbawa arus oleh pengaruh dan budaya asing yang jelas-jelas tidak sesuai dan bahkan tidak cocok dengan Bahasa dan budaya Indonesia. Pengaruh alat komunikasi yang begitu canggih harus dihadapi dengan mempertahankan jati diri bangsa Indonesia, termasuk jati diri Bahasa Indonesia. Sudah barang tentu, hal ini semua menyangkut tentang kedisiplinan berbahasa nasional, yaitu pematuhan aturan-aturan yang berlaku dalam Bahasa Indonesia dengan memerhatikan situasi dan kondisi pemakaiannya. Dengan kata lain, pemakaian Bahasa Indonesia yang berdisiplin adalah pemakaian Bahasa Indonesia yang patuh terhadap semua kaidah atau aturan pemakaian Bahasa Indonesia yang sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Sebagai kalangan muda haruslah menumbuhkan dan membina sikap positif terhadap Bahasa Indonesia itu sendiri. Untuk menyatakan sikap positif ini dapat dilakukan dengan (1) sikap kesetiaan berbahasa Indonesia dan (2) sikap kebanggaan berbahasa Indonesia. Sikap kesetiaan berbahasa Indonesia terungkap jika mereka lebih suka memakai Bahasa Indonesia daripada Bahasa asing dan bersedia menjaga agar pengaruh asing tidak terlalu berlebihan. Sikap kebanggaan berbahasa Indonesia terungkap melalui kesadaran bahwa Bahasa Indonesia pun mampu mengungkapkan konsep yang rumit secara cermat dan dapat mengungkapkan isi hati yang sehalus-halusnya. Yang perlu dipahami adalah sikap positif terhadap Bahasa Indonesia ini tidak berarti sikap berbahasa yang tertutup dan kaku. Bangsa Indonesia tidak mungkin menuntut kemurnian Bahasa Indonesia dan menutup diri dari saling pengaruh dengan Bahasa asing. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus bisa membedakan mana pengaruh positif dan mana pengaruh negative terhadap perkembangan Bahasa Indonesia. Sikap posited seperti inilah yang bisa menanamkan percaya diri kalangan muda bahwa Bahasa Indonesia itu tidak ada bedanya dengan Bahasa asing lain. Masing-masing Bahasa mempunyai kekurangan dan kelebihan. Dengan sikap postif yang diberikan oleh kalangan remaja ini tentunya akan membantu bangsa Indonesia dalam mempertahankan Bahasa Indonesia, sehingga Bahasa Indonesia itu sendiri mampu bertahan dari pengaruh negatif asing.
Era globalisasi merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk dapat mempertahankan diri di tengah-tengah pergaulan antarabangas yang sangat rumit. Untuk itu, bangsa Indonesia harus menyiapkan diri dengan baik dan penuh perhitungan. Salah satu hal yang diperhatikan masalah jati diri bangsa yang diperlihatkan melalui jati diri Bahasa. Dan ini merupakan tugas utama dari kalangan muda bangsa Indonesia dikarenakan merekalah yang menjadi acuan pemimpin bangsa di masa depan. Bahasa Indonesia menjadi ciri budaya bangsa Indonesia yang dapat dianalan di tengah-tengah pergaulan antarbangsa pada era globalisasi uni. Bahkan Bahasa Indonesia pun saat ini menjadi bahan pembelajaran di negara-negara asing seperti Australia, Belanda, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Cina, dan Korea Selatan. Apakah ini tidak cukup untuk menjadi dasar kebanggaan kita sebagai kalangan muda bangsa Indonesia?

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Dewasa ini Bahasa Indonesia jauh dari apresiasi prasaan bangga dari pemiliknya. Sehingga sangat diperlukan bantuan dari kalangan muda untuk membina dan menunbuhkan kecintaan terhadap Bahasa Indonesia. Tentunya ini bertujuan agar Bahasa Indonesia yang merupakan Bahasa nasional tidaklah punah di tempat tinggalnya sendiri. Kalangan muda harus mampu memfilter pengaruh asing masuk, sehingga tidak merusak hingga melunturkan Bahasa Indonesia yang menjadi identitas bangsa Indonesia.

3.2 Saran
Pengaruh asing memang tidak bisa dihindari, namun sebagai generasi muda diharapkan mampu memfilter pengaruh yang mana yang pantas untuk di terima. Mencintai dan membuadayakan Bahasa Indonesia dalam berkomunikasi menjadikan Bahasa Indonesia  semakin kuat mempertahankan dirinya. Kemudian kalangan muda juga seharusnya bangga akan Bahasa nasionalnya sendiri.
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis berharap kepada penulis selanjutnya untuk lebih focus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak dan dapat di pertanggungjawabkan. 


DAFTAR PUSTAKA

Rahardi Kunjana. 2006. Bahasa Kaya Bahasa Berwibawa. Jogjakarta : Andi
Offset.
Badudu JS. 1981. Pelik-pelik Bahasa Indonesia. Bandung : Pustaka Prima.
Muslich Masnur. 2012. Bahasa Indonesia Pada Era Globalisasi. Malang : Bumi
Aksara
Dardjowidjojo soenjono. 1995. Dari Sumpah Pemuda ke Pesta Emas Kemerdekaan 1928-1995. Bandung : ITB Bandung.
http://www.kompasiana.com/nunungsuryani/pengaruh-globalisasi-terhadap-eksistensi-bahasa-indonesia_5517fedba333115307b661fc (diakses 28 November
2016)
https://www.academia.edu/5053441/PENGARUH_BAHASA_ASING_DALAM_PERKEMBANGAN_BAHASA_INDONESIA_2_Votes_I._PENDAHULUAN
(diakses 28 November 2016)
More aboutMAKALAH BAHASA INDONESIA PENGGUNAAN BAHASA ASING TERHADAP JATI DIRI BAHASA INDONESIA DI KALANGAN ANAK MUDA

MAKALAH DAMPAK ROKOK BAGI KUALITAS BELAJAR REMAJA

Posted by Rochim



OLEH : MAHMUD ISNAINI
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Rokok adalah silinder dari kertas yang berukuran panjang 70-120mm dengan diameter 10mm dan berisi daun-daun tembakau yang telah di cacah. Rokok di bakar pada salah satu ujungnya dan di biarkan membara agar dapat di hisap asapnya di ujung lainnya. Rokok biasanya di jual dengan bungkusan berbentuk kotak atau terbuat dari kertas agar mudah di masukkan ke dalam kantong.
Tak jarang kita temui saat ini, remaja di bawah umur dengan bebasnya merokok. Padahal status mereka sebagai seorang pelajar. Dan pelajar yang merokok memiliki dua dampak. Yaitu dampak negatif dan dampak positif. Dimana dampak dari remaja yang merokok ini sangat berkaitan denga kualitas belajar mereka.
Dampak negatif dari remaja yang merokok ini yaitu seperti kita ketahui bahwa banyak zat kimia berbahaya yang terkandung dalam rokok yang mana dapat menjadikan remaja kecanduan dengan rokok,membuat penampilan fisik remaja perokok tidak terurus seperti kulit muka kering dan mata merah menjadikan remaja tidak percaya diri untuk belajar, menjadikan remaja bolos sekolah, menjadikan remaja mudah terjangkit penyakit dan lain sebagainya. Dan dampak-dampak tersebut menurunkan kualitas belajar remaja.
Tapi, tak hanya dampak negatif yang di timbulakan oleh remaja yang merokok. Karena juga terdapat dampak positif dari remaja yang merokok yang mempengaruhi kualitas belajar mereka. Contohnya seperti menjadikan remaja lebih keren dengan merokok hingga menumbuhkan semangat dalam belajar, menjadikan remaja konsentrasi dalam belajar, memberikan inspirasi baru ketika remaja belajar sambil merokok, menjadikan remaja yang merokok lebih mudah dalam berinteraksi, dan lain sebagainya. Dari dampak-dampak di atas merokok sangat besar pengaruhnya dalam meningkatkan kualitas mereka dalam proses belajar. Belajar di sini bukan hanya pembelajaran formal yang di berikan guru di sekolah kepada siswa. Tapi, belajar di sini yaitu seluruh proses dalam meningkatkan kemampuan maupun potensi-potensi yang di miliki baik itu bersifat akademik ataupun non-akademik.
Dari latar belakang di atas, penulis tertarik memaparkan dampak rokok bagi kualitas belajar remaja. Agar pembaca dapat mengantisipasi dampak negatif merokok bagi kualitas belajar remaja dan dapat menggunakan rokok pada ranah positif dalam mengembangkan kualitas belajar remaja.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini sebagai berikut.
1) Apa pengertian rokok?
2) Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi remaja merokok
3) Bagaimana dampak rokok bagi kualitas belajar pelajar?

1.3 Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Menjelaskan Pengertian Rokok
2) Menjelaskan Faktor-faktor penyebab pelajar merokok
3) Menjelaskan dampak rokok bagi kwalitas belajar pelajar

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Rokok
Rokok secara umum adalah gulungan kertas berukuran panjang 70-120 mm dengan diameter 10 mm dan berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya yang dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dengan mudah dimasukkan kedalam kantong.
Rokok menurut Sunarno (2008: 45) termasuk narkoba jenis zat adiktif, karena seorang perokok biasanya ketagihan. Zat yang terkandung dalam rokok menyebabkan orang merasa ketagihan. Zat tersebut adalah nikotin. Orang yang merokok biasanya merasa nikmat dan nyaman serta dapat meningkatkan produktivitas. Namun jika mereka tidak merokok maka mereka akan merasa loyo, tidak produktif, tidak berdaya, dan lemas.
Menurut Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja (2008: 714), rokok adalah gulungan tembakau yang dibakar dan dihisap asapnya.
Menurut Dody D. A. Armis Dally dkk (2010: 188), rokok adalah gulungan tembakau dengan kertas atau daun jagung.
Sedangkan merokok menurut Aiman Husaini (2006: 21) berarti membakar tembakau dan daun tar, serta menghisap asap yang dihasilkannya. Asap yang dihasilkan membawa bahaya dari sejumlah kandungan tembakau dan juga bahaya dari pembakaran yang dihasilkannya.
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah dari suku bangsa Indian di Amerika, untuk keprluan ritual seperti memuja dewa dan roh. Pada abad ke-16, ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjajah Eropa itu ikut-ikutan menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok itu muncul dari kalangan bangsawan Eropa. Tapi, berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang yang merokok hanya untuk kesenangan semata. Pada abad 17 para pedagang Spanyol mulai masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk Negara-negara Islam.

2.2 Faktor-Faktor Penyebab Remaja Merokok
Dewasa ini, tak jarang kita melihat remaja yang merokok baik itu di lingkungan luar sekolah maupun di lingkungan sekolah. Sehingga sering sekali terdengar orang tua pelajar mendapat panggilan dari sekolah dikarenakan anknya yang sering merokok di lingkungan sekolah. Berikut beberapa faktor pelajar merokok:
a) Faktor orang tua dan keluarga
Nyata sekali terlihat para remaja yang merokok, banyak sekali mereka menyebutkan alasan mereka merokok yakni karena mereka frustasi dengan keadaan keluarga mereka yang tidak harmonis. Sehingga saat mereka merokok kurang mendapat perhatian lebih atas perilaku negatif mereka ini. Tidak adanya teguran dari keluarga atas perilaku merokok ini, membuat mereka nyaman dengan kebiasaan ini.
b) Faktor Lingkungan
Selain orang tua dan keluarga, lingkungan juga merupakan tempat  bersosial. Yang mana lingkungan ini juga berpengaruh dalam pembentukan fikiran, sikap, perilaku, dan karakter. Apabila suatu lingkungan baik maka akan baik pula perkembangan remajanya. Begitu juga jika suatu lingkungan memiliki kebiasaan merokok, maka tak dapat dipungkiri para remaja di lingkungan tersebut berpotensi menjadi perokok juga.
c) Iklan Rokok
Iklan rokok memberi gambaran seakan-akan perokok adalah suatu lambang keglamoran seorang. Sehingga memicu para remaja untuk merokok.
d) Ingin Terlihat Dewasa
Masa muda adalah masa ketika seorang sampai pada tahap mencari jati diri. Pada masa ini biasanya remaja meniru tingkah laku orang dewasa. Tujuannya tak lain agar mereka juga terlihat dewasa. Ketika mereka melihat orang yang lebih dewasa dari mereka merokok, maka mereka juga akan merokok.
e) Dorongan Eksperimen
Sudah menjadi kebiasaan dalam perkembangan anak, mereka ingin mengetahui hal-hal baru dalam hidupnya. Begitu pula dengan merokok. Rasa ingin tahu yang tinggilah yang menyebabkan mereka merokok.
f) Banyaknya Beban Pikiran
Remaja sering kali merasakan jenuh, bosan, galau, putus asa dan lain sebagainya, sehingga membuat mereka merokok. Karena dengan merokok seluruh beban mereka akan hilang.

2.3 Dampak Rokok Bagi Kwalitas Belajar Remaja
Merokok bagi remaja  merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menghilangkan gangguan yang ada di pikirannya seperti; galau, tertekan, frustasi, jenuh, dan lain sebagainya. Dalam hal merokok ini, mengundang banyak kontroversi di kalangan remaja mulai dari dianggapnya remaja yang merokok merupakan remaja yang boros, egois, bahkan remaja yang nakal.
Merokok di kalangan remaja sebenarnya memiliki dua sisi yaitu sisi negatif dan sisi positif. Tergantung bagaimana cara kita memandangnya dan bagaimana niat remaja itu sendiri dalam merokok.
2.3.1 Dampak Negatif Rokok Bagi Kwalitas Belajar Remaja
a) Memberikan Efek Ketergantungan (Kecanduan)
Zat Nikotin yang terdapat pada rokok memberikan efek ketergantungan atau biasa kita sebut kecanduan. Remaja yang merokok akan terkena efek tersebut. Sehingga mengurangi waktu belajar remaja tersebut. Dengan merokok ini remaja tidak bisa belajar dengan optimal.
b) Menjadikan Remaja Bolos Sekolah
Remaja yang merokok terlebih, pelajar yang sudah kecanduan rokok akan sering meluangkan waktu sekolahnya untuk merokok. Karna rasa tidak nyaman yang dirasakan saat tidak merokok. Juga tidak mungkin remaja merokok dirumah yang tidak terlepas dari pengawasan orang tua. Oleh karenanya, remaja tersebut bolos sekolah hanya untuk merokok. Yang pada hakikatnya mereka akan tertinggal banyak pelajaran penting dari sekolah.
c) Sebagai Sumber Penyakit
Zat yang terkandung dalam rokok menimbulkan banyak sekali penyakit bagi pengosumsinya.
Nikotin
Nikotin yang terkandung dalam rokok dapat menyebabkan pengisap asapnya mengalami tekanan darah tinggi, lemahnya sistem organ tubuh, kulit kurang darah dan oksigen, penyumbatan pembulu nadi, dan lain sebagainya.
Tar
Salah satu unsur dalam asap rokok adalah tar yang cepat menyebabkan gejala penyakit kanker karena terkandung bahan-bahan karnosigen, yaitu unsur kimia penyebab kanker.
Karbon Monoksida
Karbon Monoksida (CO) adalah gas beracun yang paling berbahaya.Karena mempunyai daya ikat yang kuat terhadap butir darah merah yang seharusnya membawa oksigen. Jadi, jika nikotin menyebabkan peningkatan kebutuhan akan oksigen, CO justru mengurangi pemasukan oksigen dalam darah. Keadaan ini menyebabkan perokok sering bernapas pendek dan kurang stamina. CO juga mempercepat penyempitan pembuluh darah terutama sekali pada jantung dan kaki.
Jika remaja terjangkit penyakit sebagaimana tertulis maka akan sangat mempengaruhi kualitas belajar remaja tersebut. Yaitu apabila mereka sakit, mereka tidak akan bisa mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya disekolah, juga perkembangan pengetahuan remaja tersebut akan terhambat karena mereka harus cuti dari sekolah untuk beberapa waktu.
2.3.2 Dampak Positif Rokok Bagi Kwalitas Belajar Remaja
Rokok tidak hanya meberikan dampak negatif bagi remaja, tapi juga memberikan   dampak positif bagi remaja.
a) Membuat Remaja Konsentrasi Dalam Belajar
Remaja kerap  merasakan jenuh, bosan, tertekan karena belajar terus-menerus. Hal ini membuat remaja tidak konsentrasi ketika belajar. Merokok dapat memberikan sugesti yang luar biasa dan berpengaruh baik bagi remaja. Karena dapat menghilangkan beban pikiran yang mereka rasakan. Dengan begitu mereka dapat belajar dengan konsentrasi dan optimal.
b) Memberikan Inspirasi Bagi Remaja
Remaja yang belajar sambil merokok, akan lebih banyak menemukan inspirasi baik berupa opini ataupun ide-ide sehingga membantu remaja dalam menyelesaikan tugas mereka. Dan inspirai yang di dapatkan remaja saat merokok dapat membantu dalam perkembangan proses belajar mereka.
c) Memudahkan Remaja Dalam Berinteraksi
Karena merokok, pelajar tentunya akan membawa rokok dan korek kemanapun mereka pergi. Saat ada orang lain membuituhkan korek, remaja yang merokok tentu akan menjadi pahlawan karena mereka membawa korek. Dari sini, remaja akan memiliki interaksi yang baik dengan orang lain dan merekajuga akan memiliki banyak teman.
BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Dari pembahasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa;
a) Rokok adalah gulungan kertas berukuran panjang 70-120 mm dengan diameter 10 mm, berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah yang di produksi oleh PT (Perseroan Terbatas) dan didalamnya terdapat zat nikotin yang menyebabkan pengonsumsi mengalami ketergantungan (Kecanduan) Rokok dibakar pada salah satu ujungnya yang dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dengan mudah dimasukkan kedalam kantong.
b) Berikut beberapa faktor yang menyebabkan remaja merokok adalah;
- Faktor orang tua dan keluarga
- Faktor lingkungan
- Iklan rokok
- Ingin terlihat dewasa
- Dorongan eksperimen
- Banyaknya beban pikiran
c) Dampak rokok terhadap kualitas belajar remaja
Setiap sesuatu tentunya memiliki dua dampak, yaitu dampak negatif dan positif. Begitu pula dengan dampak rokok bagi kualitas belajar remaja.
1.Dampak Negatif
- Menjadikan remaja kecanduan rokok
- Menjadikan remaja bolos sekolah
- Menyebabkan remaja mudah terserang penyakit.

2. Dampak Positif
- Menjadikan remaja konsentrasi dalam belajar
- Memberikan inspirasi bagi remaja
- Memudahkan remaja dalam berinteraksi

3.2 Saran
Sebagai remaja kita harus pandai memilih teman bergaul. Karena teman akan mempengaruhi perilaku sampai karakter kita. Merokok boleh saja jika memberikan pengaruh positif seperti; membangun tingkat kreatifitas, memberikan semangat dan lain sebagainya. Asalkan rokok tidak memberikan pengaruh negatif seperti; mengganggu kenyamanan orang lain, menjadikan pribadi egois, boros, dan berbuat tindakan criminal lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
- Ihsan, Syaikh. (2009). Kitab Kopi Dan Rokok, Yogyakarta: LKiS
- Jaya, Muhammad. (2009). Pembunuh Berbahaya Itu Bernama Rokok, Jakarta: Riz’ma
More aboutMAKALAH DAMPAK ROKOK BAGI KUALITAS BELAJAR REMAJA