HUKUM MENCIUM TANGAN ULAMA ATAU GURU

Posted by Unknown


Berikut hukum mencium tangan ulama atau guru beserta penjelasan dan dalilnya : 
 
Hukumnya
Hukumnya boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap kedua orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih tua dan sebagainya. Ibnul Arabi telah menulis risalah tentang hukum cium tangan dan sejenisnya, sebaiknya merujuknya. Bila cium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat yang lebih tua atau orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati sebagian Syaikh kami mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati mereka, bukan berarti mereka mengharamkannya. Wallahu a’lam.
Penjelasan
“Dan adapun mencium tangan, maka dalam bab ini terdapat hadits-hadits dan atsar-atsar yang sangat banyak yang menunjukkan dengan berkumpulnya tentang tetapnya hal itu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami berpandangan tentang bolehnya mencium tangan seorang ‘aalim apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1.    Agar tidak menjadikannya kebiasaan yang menjadikan seorang ‘aalim bertabiat mengulurkan tangannya kepada murid-muridnya, yang kemudian menjadi tabi’at (si murid) untuk bertabarruk dengannya. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meskipun tangan beliau dicium para shahabat, maka kejadian itu sangatlah jarang. Jika demikian, maka tidak diperbolehkan menjadikan hal itu sebagai sunnah yang dilakukan secara terus-menerus sebagaimana diketahui dalam kaidah fiqhiyyah.
2.    Agar tidak membiarkan hal menjadi kesombongan seorang ‘aalim kepada yang lainnya dan pandangannya terhadap dirinya sendiri sebagaimana hal itu terjadi pada sebagian masyaikh saat ini.
3.    Agar tidak menjadi sebab peniadaan sunnah yang telah diketahui, seperti sunnah berjabat tangan, karena itu disyari’atkan berdasarkan perbuatan dan perkataan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dimana jabat tangan tersebut menjadi sebab gugurnya dosa-dosa dua orang yang melakukannya, sebagaimana diriwayatkan lebih dari satu hadits. Maka tidak diperbolehkan membatalkannya (sunnah jabat tangan) dengan sebab mengerjakan amalan yang keadaan terbaiknya dihukumi boleh” [Silsilah Ash-Shahiihah, 1/252-253].
Dalilnya :
Telah menceritakan kepada kami Ahmad : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin Muhammad An-Naisaabuuriy : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Hasan bin ‘Iisaa, dari Ibnul-Mubaarak, dari Daawud, dari Asy-Sya’biy, ia berkata : Zaid bin Tsaabit pernah mengendarai hewan tunggangannya, lalu Ibnu ‘Abbaas mengambil tali kekangnya dan menuntunnya. Zaid berkata : “Jangan engkau lakukan wahai anak paman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”. Ibnu ‘Abbaas berkata : “Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan (menghormati) ulama kami”. Zaid berkata : “Kemarikanlah tanganmu”. Lalu Ibnu ‘Abbaas mengeluarkan tangannya, kemudian Zaid menciumnya dan berkata : “Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan (menghormati) ahli bait Nabi kami shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Diriwayatkan oleh Abu Bakr Ad-Diinawariy dalam Al-Mujaalasah wa Jawaahirul-‘Ilm 4/146-147 no. 1314; dihasankan oleh Masyhuur Hasan Salmaan dalam takhrij-nya atas kitab tersebut].
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Aththaaf bin Khaalid, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku ‘Abdurrahmaan bin Raziin, ia berkata : “Kami pernah melewati daerah Rabadzah. Lalu dikatakan kepada kami : “Itu dia Salamah bin Al-Akwa’”. Maka kami mendatanginya dan mengucapkan salam kepadanya. Lalu ia mengeluarkan kedua tangannya dan berkata : “Aku berbaiat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kedua tanganku ini”. Ia mengeluarkan kedua telapak tangannya yang besar yang seperti tapak onta. Kami pun berdiri, lalu menciumnya (tangan Salamah)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad no. 973; dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Al-Adabul-Mufrad hal. 372].
Telah menceritakan Ahmad bin Al-Hasan bin ‘Abdil-Jabbaar Ash-Shuufiy di baghdaad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Nashr At-Tammaar, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Aththaaf bin Khaalid Al-Makhzuumiy, dari ‘Abdurrahmaan bin Raziin, dari Salamah bin Al-Akwaa’, ia berkata : “Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan tanganku ini, lalu kami menciumnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal itu” [Diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Al-Muqri’ dalam Ar-Rukhshah fii Taqbiilil-Yadd no. 12; hasan].
Artikel Terkait
2 Comments
Tweets
Comments

{ 2 comments... read them below or add one }

Muh Akram Abidin said...

Mantap banget nih infonya. thx ya kak

Unknown said...

Oke!!! Senang Bisa Berbagi...
Terima Kasih kunjungannya!!!

Post a Comment